SUMSEL TERBARU – Pembelian saham PT SBS serta pembelian kebun sawit milik PT Bumi Sawindo Permai (BSP) senilai Rp. 861 Milyar di Tahun 2014 oleh PTBA menjadi ulasan dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumsel terkait proses jual beli yang dilakukan.
Pasalnya, pembelian yang dilakukan tersebut tanggung renteng atas semua kewajiban dan hak PT BSP itu sendiri.
Bahkan, K MAKI Sumsel juga pertanyakan alasan PTBA lakukan pembelian PT BSP dengan luas lahan kebun sawit 8.380 hektar tersebut.
“Karena seharusnya, sebelum proses jual beli harus dilakukan dahulu audit keuangan perusahaan yang akan di perjual belikan oleh akuntan publik untuk mendapatkan info tentang keuangan perusahaan,” kata Koordinator K MAKI Sumsel, Bony Balitong, Kamis (07/12).
“Selanjutnya Apreasal akan menghitung nilai jual dari asset perusahaan PT BSP berupa kebun sawit untuk acuan proses negoisasi jual beli PT BA dan pemilik PT BSP,” tambah Bony.
Diungkapkan Bony, dalam proses negoisasi, dihitung juga kewajiban perusahaan yang akan dibeli. “Karena setelah proses jual beli, semua kewajiban ditanggung pembeli,” ungkapnya.
Ia juga memaparkan dari hasil negoisasi, dicapai kesepakatan harga kurang lebih Rp 100 juta per hektar, yang dimana saat itu harga kebun sawit masih berkisar 60 hingga 70 juta per hektar, tergantung kondisi tahun tanam sawit itu sendiri.
Bahkan, lanjut Bony, terdapat kewajiban lain yang harus dibayar dalam proses jual beli untuk perubahan status tanah yaitu BPHTB yang harus dibayar ke Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim.
“Malahan Isue yang beredar lahan kebun tersebut ada yang sudah di tambang oleh PT Bukit Asam namun itu baru sebatas isue belum secara nyata,” tutupnya. (Az7)













