Angkat Bicara, K MAKI Sumsel Sebut 401 Hektar Aset Pali Masih Dikuasai Muara Enim

Koordinator K MAKI Sumsel, Boni Belitong

SUMSEL TERBARU – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumsel melalui Koordinator K MAKI Sumsel, Boni Belitong paparkan adanya Aset Kabupaten Pali yang hingga saat masih dikuasai oleh Kabupaten Muara Enim.

Pasalnya, sejak pemecahan wilayah Muara Enim menjadi 2 Kabupaten, yakni Muara Enim dan Pali, ternyata masih terdapat Aset yang belum di serahkan Pemkab Muara Enim ke Kabupaten Pali.

Dikatakan Boni, terdapat Aset berupa kebun sawit seluas 401 Hektar yang saat ini masih dikuasai oleh Perusahaan Daerah Muara Enim hingga saat yang terletak di jantung Wilayah Kabupaten Pali.

“Aset berupa kebun itu dikuasai Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim, namun anehnya tidak mendatangkan PAD,” kata Boni Balitong, Minggu (10/12).

Boni menilai, penguasaan Aset milik Pemerintah Lintas Wilayah merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan berpotensi tindak pidana korupsi, khusunya terkait hasil kebun yang tidak disetor ke Pemkab Pali.

“Milyaran rupiah hasil kebun yang tidak disetor ke Pemkab Pali. Bahkan juga isuenya tanah 401 hektar itu sudah di Cai Bocai hingga diduga dikuasai pihak lain,” ungkapnya.

Boni berharap kepada Pemkab Muara Enim untuk segera serahkan Aset Pali tersebut dikarenakan ada potensi tindak pidana korupsi terkait hasil dari asset yang di kuasai secara tidak sah.

“Menunda penyerahan Aset tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan akan berdampak kepada Perusda, BPKAD dan Bagian Pertanahan Pemkab Muara Enim,” tegas Boni.

“Sebelum masalah ini menyeret banyak pihak ke jalur hukum, maka baiknya segera serahkan Aset tersebut ke Pemkab Pali,” tutupnya. (###)