SUMSEL TERBARU – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel melalui Koordinator K MAKI Sumsel, Bony Belitong nilai wacana pemberian Bantuan Khusus Gubernur (BanGub) kepada para Kades se-Sumsel akan mubazir dan berpotensi penyalahgunaan anggaran.
“Aneh kalau Inspektorat periksa dana Desa yang berasal dari APBN kecuali bagian dari APBD,” kata Bony Belitong, Senin (25/12).
Dikatakan Bony, bahwa APH seharusnya dapat menindaklanjuti setiap laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk meminimalisir potensi kerugian Negara.
Bahkan, ia juga menilai bahwa pemeriksaan Inspektorat tidak punya dasar hukum dikarenakan bukanlah lembaga auditor seperti BPK dan BPKP.
“Untuk pemeriksaan prosedur administrasi Inspektorat dapat melakukannya dan hanya untuk dana APBD dan bukan ADD yang bersumber dari APBN,” ujarnya.
Disampaikan Bony, Inspektorat merupakan pemeriksa dalam artian untuk administrasi daerah bukan lembaga auditor.
Selain itu, lanjut Bony, pemeriksaan Inspektorat hanya temuan awal untuk dasar pengauditan oleh BPKP, BPK atau perhitungan sendiri APH.
“Selama ini terkesan Kades berlindung dengan payung inspektorat sebelum ke APH. Belajar dari perkara korupsi Masjid Sriwijaya dimana hasil pemeriksaan Inspektorat diabaikan APH karena tidak mempunyai dasar hukum,” tegas Bony Belitong.
“Kalau takut salah jangan berbuat salah dan keterbukaan dengan masyarakat adalah kunci menghindari dugaan penyalahgunaan Keuangan Desa”, tutupnya. (##)













