Berita  

Geram!! K MAKI Pertanyakan Kinerja Kejati Sumsel Terkait SP.3 Dugaan Korupsi PT Pusri

Gedung Kejati Sumsel

SUMSEL TERBARU – Terkait penyidikan yang menggebu – gebu namun berakhir dengan penghentian perkara oleh Kejati Sumsel

terhadap SP.3 dugaan korupsi ekspor pupuk PT Pusri Holding PT Pupuk Indonesia menjadi tanda tanya bagi pegiat anti Korupsi se-Sumsel, salah satunya yakni Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Rabu (03/01).

“Tidak di jelaskan rinci kenapa di terbitkan SP.3 tapi hanya di ucap Humas Kejati Sumsel Vany bahwa tidak cukup bukti,” kata Koordinator K MAKI Sumsel, Bony Balitong.

Dikatakan Bony, bahwa pihanya juga telah mendapatkan isue yang beredar terhadap adanya intervensi dari pusat karena dugaan keterlibatan keluarga petinggi negara.

“Kecurigaan masyarakat pegiat anti korupsi adanya intervensi karena Kejati terkesan menutupi perkara ini dari publik,” ungkapnya.

“Naik penyidikan karena ada 2 (dua) alat bukti yang menyakinkan namun tidak dirinci kenapa di hentikan,” tambahnya.

Menurut Bony, penjualan ekspor harus siizin Holding PT Pupuk Indonesia dan tentunya berdasarkan harga internasional dan tidak mengganggu kebutuhan pupuk subsidi.

“Diizinkan Holding menjual dengan harga dibawah harga pokok atau harga COGS tentunya menguntungkan fihak lain,” tuturnya.

Masih dikatakannya, bahwa apa terjadi merupakan tindak pidana korupsi dan merugikan negara bahkan menguntungkan pihak lain.

“Perkara yang terang benderang pidana korupsinya berakhir dengan SP.3 tanpa penjelasan rinci mencoreng penegakan hukum di Sumsel,” tungkasnya. (***)