SUMSEL TERBARU – Salah satu guru lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang merangkap Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) di Desa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak akan mengundurkan diri sebelum dinas pendidikan setempat menunjukan aturan yang jelas.
Syh guru lulus P3K di Desa Tanjung Lago, menurut informasi yang dihimpun telah mengakui menerima panggilan Dinas Pendidikan Banyuasin, hanya saja dirinya belum bersedia mengundurkan diri jika Diknas Banyuasin tidak dapat menunjukan aturan guru yang lulus P3K merangkap P2UKD.
“Saya sudah dipanggil dan bersedia membuat surat pernyataan pengunduram dirk jika memang ada aturan ASN tidak boleh merangkap jabatan,” katanya, Kamis (11/01/2024).
Menurutnya, P2UKD yang dirangkapnya dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) tidak memiliki gaji tetap meski honor Rp 300 ribu/bulan yang mengalir kekantongnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Edwin Ibrahim memberikan ultimatum keras kepada salah satu guru yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang masih merangkap Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) di Desa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Kalau tidak juga mundur dari P2UKD artinya akan ada sangsi sesuai aturan,” katanya, Kamis (11/01/2024) .
Dalam aturan,Undang Undang No 5 tahun 2014, bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tidak boleh merangkap jabatan.
“Tentunya harus memilih salah satu, kalau harus mengikuti aturan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banyuasin Aminudin menjelaskan melalui pesan singkat WhatsAapp nya, guru yang lulus P3K tersebut telah dipanggil pihaknya dan sudah mendapat pembinaan.
“Sudah kita panggil dan yang bersangkutan sudah membuat surat pengunduran diri,” tegasnya.
Dia mengatakan, yang bersangkutan itu sedang dalam tahap proses Diknas.
“Kita tunggu prosesnya saja,” ungkapnya.(***)













