SUMSEL TERBARU – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K MAKI) Sumsel melalui Koordinator K MAKI Sumsel, Boni Belitong kritiki terkait MoU pihak Kejaksaan Negeri dan Bupati Belitung mengutip kegiatan tahunan dalam Program Dana Desa di Kabupaten Belitung tahun 2024.
Menurut Boni, hal tersebut saat ini telah menuai perhatian publik di bulan pertama tahun 2024 tentang Mou pendamping dana desa dari Kejari Belitung .
Menurut Boni, tujuan pendampingan tersebut seharusnya dilakukan beriringan dengan program Jaga Desa yang dimiliki Kejaksaan Agung.
Melalui program ini, lanjut Boni, sembari itu jaksa juga meminta peran serta masyarakat untuk turut mengawal pembangunan yang berkelanjutan serta meminimalisir sengketa yang berujung ke pengadilan.
“Dalam moment MoU kedua belah pihak itu tahun 2024 ini,kami mengkritik tegas terkait kinerja pihak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPPKBPMD ) Belitung dan pihak kejari Belitung,” kata Boni, Rabu (17/01).
“Dalam MoU tersebut tercium isue tidak sedap disenyalir adanya biaya yang di ambil dari masing masing kades sekabupaten Belitung dalam sosialisasi oleh pihak kejaksaan bersama orang DPPKBPMD Belitung,” tambahnya.
“Mendenger isue ini sebelumnya langsung saya konfirmasikan beberapa pihak terkait di kabupaten Belitung, dari Sekda dan Kepala Dinas DPPKBPMD Belitung serta ketua APDESI Kabupaten Belitung,” ujarnya.
Dalam konfirmasinya, Boni juga mempertanyakan terkait adanya MoU tersebut di tahun 2024, meskipun tidak didapatkan jawaban secara terbuka.
“Dari Sekretariat Daerah (Sekda) menjawab, bahwa untuk info MoU Kades dan Kejari memang pernah dibahas, tapi untuk pelaksanaannya belum tau, apolagi kalo ada biaya 10 Juta,” terang Boni.
Sementara dari Kepala Dinas DPPKBPMD, Boni menjelaskan bahwa Dinas terkait hanya diam.
“Untuk Ketua APDESI malah menjawab lebih bagus koordinasi sama Pemdes, serta dari pihak kejaksaan negeri kami bertanyakan kepada kasintel Kejari Belitung,namun jawabnya masalah ini langsung di tangani pihak datun,” ujar Boni Belitong
Lanjutnya,”dugaan adanya biaya yang di minta dalam MoU tersebut dengan nilai nominalnya yang diduga sudah di tetapkan yaitu Rp.11 juta /kades menjadi pertanyaan besar, kalau memang ini benar ratusan juta di dana desa keluar tidak jelas ( 11 juta x 42 desa ), untuk pihak kejaksaan kan ini memang program Kejagung murni perintah langsung dari presiden untuk memberikan tugas pihak kejaksaan dalam mengawasi dana desa yang berbentuk pengawalan dengan nama program Jaga desa,” pungkasnya
“MoU program tahun ini tidak seperti sebelumnya di tahun yang lalu lalu,jaksa dan dinas terkait murni mengabdi kepada negara sesuai janji atau sumpahnya sebagai asn pejabat negara bantu para kades bentuk pengawalan tanpa di minta pamrih atau biaya sepeser pun, namun tahun ini diduga di tarik biaya sebesar Rp.11 juta kepada kepala desa, pertanyaan kita apa dasar hukum adanya penarikan biaya tersebut,sedang pemerintah dari segala instansi slalu fokus untuk mengawal program ini dengan tujuan pencapaian pembangunan di desa sesuai Dengan harapan, tapi di Belitung kok begini..seolah olah mencederai perintah presiden ,” paparnya
Tambahnya,” adanya temuan ini kami Minta kepada pihak pihak terkait untuk meninjau ulang kembali masalah ini, sepertinya para kades takut sekali temuan ini tercium orang luar, karena dana itu merupakan dana desa di keluarkan untuk pembayaran acara sosialisasi pengawal dana desa oleh pihak kejaksaan dan DPPKBPMD di tahun ini,” imbuhnya
” Harapan kita semua kasus ini harus di tuntaskan , apabila tidak ada cerita semua pihak yang terlibat dalam MoU ini akan kami tindaklanjuti ke pusat kemudian kedepannya kami harapkan Agar pengelolaan dana desa semakin akuntabel, maka diperlukan juga mekanisme pengawasan. Pihak yang terlibat dalam mekanisme pengawasan tersebut, yaitu masyarakat desa, BPD, APIP, Camat, dan BPK. Bahkan dalam perkembangan terakhir KPK juga telah melakukan pengawasan pengelolaan dana desa, ” tegas Boni Belitong (****)













