SUMSEL TERBARU – Merasa menjadi korban penipuan, CB melalui LAW Office RA & Partners yang diwakili Adv. Muhammad Padli, SH., Zali Zainal, SH., Aries Ravivan, SH., M. Ridwan, SH, Jumat (27/09) datangi Polda Sumsel guna membuat Laporan Polisi (LP) Nomor: 1082/IX/2024/SPKT/Polda Sumsel melaporkan suatu peristiwa pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh seseorang laki-laki bernama Dimas Kristiawan (30 Tahun) yang beralamat di Sidomlangean Kadungpring, Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Diketahui, bahwa kasus bermula dari tawaran atau ajakan bisnis Chemical dari terduga Dimas Kristiawan pada Tanggal 2 November 2023 bertempat di Jl. Angkatan 66 Lr. Mangga (dahulu Jati Center) Kel. Pipa Reja Kec. Kemuning Kota Palembang 30164.
Melalui Press Release yang dibuat langsung oleh LAW OFFICE RA & PARTNERS pada, Sabtu (28/09),bahwa awal perjumpaan korban dikenalkan oleh seseorang lain bernama Hari kenalan dari staf korban bernama Ajeng. Singkat cerita pada perjumpaan awal, terduga Dimas Kristiawan langsung presentasi terkait bisnis chemical dan meminta korban untuk segera saat itu untuk kirimkan sejumlah uang kepada terduga melalui PT (perusahaan) kepunyaannya (PT. Anugerah Jaya Mandiri Indoenergi), yang saat itu juga korban melakukan transfer secara bertahap 3x dengan total transfer dan total kerugian senilai Rp. 196.500.000 (seratus Sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) (Rekening Koran Terlampir).
Oleh karena barang-barang yang di janjikan tidak kunjung datang, akhirnya terduga Dimas Kristiawan sekira tanggal 3 Febuari 2024 menyerahkan Cek Bilyet Giro (Bank BCA) kepada Korban untuk di cairkan sebagai tanda pengembalian sejumlah Uang yang sudah di transfer.
Kemudian pada tanggal 8 April 2024 korban melakukan Crosscheck Bilyet Giro kepunyaan terduga, namun ternyata Bilyet Giro tersebut isinya kosong.
Dan kepada si Terduga akhirnya dilayangkan Somasi sebanyak 2x berturut-turut (*surat Somasi terlampir) tanggal 16 Juli dan tanggal 23 Juli 2024, termasuk tembusan somasi turut disampaikan kepada Advokat Yusmaheri, SH di kantor talang buruk Palembang;
Atas dasar Laporan Polisi Nomor: 1082/IX/2024/SPKT/Polda Sumsel Tanggal 27 September 2024 yang kemudian klien kami selaku korban penipuan dan penggelapan berharap Polisi (Kepolisian Daerah Sumsel) untuk segera menindaklajuti laporan tersebut. (***)













