SUMSEL TERBARU – Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) di Desa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diduga melakukan praktik pungutan liar (Pungli).
Hal ini dikuatkan dari beberapa sumber warga setempat dan mantan aktivis sosial M, yang enggan namanya disebutkan menjelaskan P2UKD yang juga guru yang lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Banyuasin ini sebagai petugas yang mencatat serta menikahkan masyarakat secara administrasi negara kerap mematok harga tertentu.
“Belum lama ini ada warga yang menikah diminta biaya Rp 1,8 juta bahkan juga ada hingga Rp 3 juta,” kata M, Rabu (17/01/2024).
Padahal menurut M, dalam aturan yang jelas penerimaan dari Kantor Urusan Agama (KUA) per peristiwa nikah atau rujuk tidak sebesar itu.
Belum lagi pasangan menikah ini juga dibebankan biaya tambahan untuk membeli bibit buah untuk penghijauan sebesar Rp.200 ribu.
“Kita sudah kroscek tidak ada penanaman buah yang dimaksud ditanam untuk penghijauan,” tegasnya.
Bahkan, katanya hampir selama di percaya menjadi P2UKD diduga juga telah banyak melanggar aturan,salah satunya mencatat pernikahan padahal P2UKD tupoksinya bukan untuk mencatat pernikahan.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Bidang Kepengurusan Agama Islam Kanwil Kementrian Agama Provinsi Sumsel Efriansyah Sayuti sagat menyayangkan jika laporan salah satu mantan aktivis sosial di Desa Tanjung Lago itu benar adanya.
“Jelas itu mencoreng sekali, tolong diluruskan dan dilaporkan,” katanya.
Dikatakannya, memang ada biaya administrasi jika menikah didalam KUA ataupun mengundang untuk dirumah yang mempunyai hajatan, hanya saja biayanya tidak sebesar itu.
“Kalau resminya hanya Rp 600 ribu, jika acara akadnya di rumah tidak lebih dari itu, tapi sah saja jika tuan rumah ingin mengantikan uang bensin, tapi tidak boleh memberatkan hingga diatas kisaran diatas Rp 1,8 juta terlebih hingga menyentuh nilai uang Rp 3 Juta,” ungkapnya.
Bahkan dalam regulasi P2UKD yang dilantik inipun harus taat aturan, tidak boleh mematok sendiri dengan ketentuan yang diluar wajar.
“Ini harus ditegur dan diingatkan karena ini sudah merusak nama baik, Kanwil Kementerian Agama yang menanungi P2UKD,” tegasnya lagi.
Terkait P2UKD yang juga menjadi guru dan dinyatakan lulus P3K, itu harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan.
“Kalau dia menjadi P2UKD dengan status guru biasanya boleh saja, tapi kalau lulus P3K itu juga tidak dibenarkan, dalam aturan ASN itu ada aturannya begiti juga dengan kita,” jelasnya.
Dengan adanya temuan itu dan terbukti katanya, pihaknya akan melakukan peninjauan ulang.
“Akan kita cermati dan ini menjadi atensi kita kepada petugas P2UKD yang ada,” tegasnya. (***)













