SUMSEL TERBARU – Tim Advokasi Hukum RQH2 secara tegas sampaikan somasi kepada inisial ZA alias MN (Perempuan 47 tahun) yang merupakan
Developer Perumahan Subsidi kawasan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Senin (19/08).
Bukan tanpa alasan, somasi yang disampaikan oleh Tim Advokasi Hukum RQH2 tersebut dikarenakan adanya perkara perbuatan ingkar terhadap Klien dari Tim Advokasi Hukum RQH2, bahkan hingga 4 tahun.
Diketahui, bahwa Tim Advokasi Hukum RQH2 yang berkedudukan di kota Palembang yakni, Mgs. M. Hasan Asril, SH .Ari Yusanda, SH. Zaly Zainal, SH. M. Ridwan, SH. Muhammad Padli, SH. Aries Ravivan, SH. Sri Wulan Octaviani, SH. Peretty Ningsih, SH . serta Reni Febriyanti, SH bertindak mewakili untuk dan atas nama Klien.
Adapun 3 poin Somasi yang disampaikan Tim Advokasi Hukum RQH2, yakni:
(1) Bahwa Anda sebagai subjek hukum dalam perkara perbuatan Ingkar sebagaimana dimaksud somasi ini; Telah Ingkar kepada Klien kami selama waktu 4 (empat) tahun” berjalan sejak th 2020 s/d 2024, dan Perbuatan Ingkar demikian jelas dan sangat merugikan klien kami;
(2) Bahwa karena kewajiban Anda untuk Melepaskan hak daripada klien kami atas bidang tanah seluas 1.436 M2; maka untuk itikad baik terhadap yang demikian kami memberi tempo waktu kepada anda selama 7 x 24 Jam;
(3) Bahwa apabila Anda tidak juga menunjukkan tanda-tanda atau gelagat sadar s/d batas waktu toleransi yang diberikan, maka kami anggap surat somasi ini cukup sebagai Bukti bahwa Itikad Baik itu memang tidak pernah ada, –dan apabila cukup terdapat kesadaran mengenai kewajiban yds, maka kami persilahkan Anda untuk menghubungi kami. (***)













