Berita  

Sempat Digugat oleh Pihak PT WOM Finance, Dian Nefri dan Sonnya Marcela Layangkan Gugatan Balik

Kuasa Hukum Dian Nefri dan Sonnya Marcela

SUMSEL TERBARU – Gugatan PT WOM Finance yang diajukan di Pengadilan Negeri Lahat terhadap Dian Nefri dan Sonnya Marcela diduga Cacat Formil dan Cacat materil. Sehingga, gugatan Perdata PT WOM Finance Cabang Lahat dengan nomor Gugatan 71/Pdt.G.S/2024/PN.Lht yang digelar secara maratonn selama 25 hari kerja, pada Kamis (03/10/2024) pukul 18.00 WIB melalui Ecord Mahkamah Agung RI kandas.

Dian Nefri dan Sonnya Marcela yang merupkan warga Kabupaten Lahat dalam hal ini menjadi tergugat dalam perkara Perdata yang dilakukan oleh PT WOM Finance Cabang Lahat.

Tak tinggal diam, kedua tergugat tersebut (Dian Nefri dan Sonnya Marcela) langsung menunjuk Kuasa Hukum Kantor Advokat Suwito Winoto S.H, M.H dan Rekan yang beralamat di Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Prawira Negara Komplek Ruko Griya Bangun Indah Blok A. No. 2 Jl. Pipa Pusri RT. 07 RW.05 Kel. Karang Jaya Kec. Gandus Palembang untuk melakukan upaya hukum terhadap dirinya.

Menurut Suwiro Winoto Selaku Kepala langsung menunjuk pengacara muda dan asisten pribadinya untuk melakukan upaya hukum terhadap kliennya, dan memerintahkan kedua rekannya untuk segera bertarung di Pengadilan Negeri Lahat dalam kasus gugatan PT WOM FINANCE Cab Lahat. Ricko Tampati S.H dan Andy S.H.

Menurut Suwito Winoto yang berhasil di konfirmasi melalui Panggilan seluler pribadinya mengatakan, kalau kedua rekannya tersebut merupakan pekerja keras dan penuh semangat, dan dirinya yakin akan pekerjaan yang dipercayakan kepada mereka, alhamdullilah sore ini Kamis 03 Oktober 2024 berita dari PN Lahat sudah sangat menyenangkan kliennya.

Seluruh gugatan PT WOM FINANCE kepada kliennya ditolak oleh majelis Hakim PN Lahat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut

“Pihak Kita juga menggugat balik PT WOM FINACE Cab Lahat, karena Klien kita sudah menderita dan malu atas perbuatan yang telah diperbuat pekerja pekerja PT WOM FINANCE cab lahat, seharusnya mereka bisa menahan diri dan membicarakan permasalahan mereka dengan baik baik,” ujarnya.

Menurut Defri dan Sonnya menceritakan bahwa seperti diketahui masyarakat kabupaten Lahat, usaha eksepedisi batubara yang ada saat ini mengalami permasalahan dan kesulitan dilapangan semua terkendala karena cuaca yang tidak menentu ditambah lagi jam operasional kendara tronton pengangkut batubara dibatasi, hal ini sangat mengganggu penghasilan kliennya dalam upaya mengembangkan penghasilannya, jadi beberapa tagihan macet dikarenakan keadaan keuangan yang tidak menentu.

Pihak PT WOM FINANCE cab lahat seharusnya dapat mengerti keadaan tersebut, namun malah sebaliknya pihak Wom beberapa kali mengirim Depkolektor untuk menarik paksa kendaraan yang menjadi penghasilan kliennya, tak jarang mereka dipermalukan dan masyarakat sekitar sudah banyak yang berburuk sangka kepada keluargannya.

“Untuk perbuatan tersebut kami meminta agar Kantor Advokat Suwito Winoto S.H, M.H melakukan gugatan balik terhadap PT WOM Cab Lahat,” tutupnya. (***)