SUMSEL TERBARU – Kebijakan Pemerintah Kota Palembang terkait pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap aset yang digunakan lembaga pendidikan swasta menjadi sorotan Founder Yayasan Indo Global Mandiri (IGM), H. Marzuki Alie, Ph.D.
Marzuki menilai penerapan kebijakan tersebut perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pendidikan nirlaba. Kritik itu disampaikan menyusul polemik penarikan PBB oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang terhadap Yayasan Indo Global Mandiri.
Menurut Marzuki, penyelenggaraan pendidikan merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 31 UUD 1945. Ia menilai lembaga pendidikan swasta turut berperan membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur prinsip nirlaba dalam pengelolaan satuan pendidikan.
“Semua Perda tidak ada yang salah, copy-paste dari peraturan yang lebih tinggi. Kemudian dari AD/ART Yayasan IGM tidak ada disebutkan tujuan komersial, tertulis jelas yaitu sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yang salah adalah implementasinya,” ujar Marzuki.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut turut berkaitan dengan status nirlaba Yayasan IGM yang dipersoalkan dalam proses penarikan pajak. Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya sisa lebih hasil kegiatan berdasarkan audit investigasi Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk yayasan atas permintaan Bapenda Kota Palembang.
Marzuki menegaskan bahwa sisa lebih tersebut, menurut pihak yayasan, tidak dibagikan kepada pembina maupun pendiri, tetapi digunakan kembali untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Konsultasi ke Komisi X DPR RI
Marzuki menyampaikan bahwa persoalan ini telah dikonsultasikan dengan Komisi X DPR RI pada 19 Februari 2025. Ia merujuk pada laporan singkat rapat komisi tersebut yang, menurutnya, menekankan pentingnya kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan perundang-undangan terkait pemungutan PBB atas aset yang digunakan lembaga pendidikan.
Selain itu, pihak Yayasan IGM mengaku telah berkonsultasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Marzuki menyatakan bahwa berdasarkan konsultasi tersebut, pihaknya menilai tidak terdapat ketentuan yang menyatakan Yayasan IGM melanggar aturan.
Ia menyayangkan polemik tersebut dan berharap pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan swasta. Menurutnya, penerapan kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan ketentuan hukum serta fungsi sosial lembaga pendidikan.
“Dengan siapa lagi harus konsultasi, kalau lembaga DPR RI Komisi X yang membidangi pendidikan tidak dihargai? Satu-satunya mengadu ke Tuhan,” ungkapnya.
Marzuki juga meminta DPRD Kota Palembang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar penerapan regulasi tidak menimbulkan ketidakpastian bagi lembaga pendidikan.
Ia berharap polemik PBB Yayasan IGM dapat ditindaklanjuti melalui kajian dan dialog berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Press Release IGM — Wali Kota Palembang Dinilai Abaikan Konstitusi Terkait Pungutan PBB Lembaga Pendidikan Swasta.













