SUMSEL TERBARU – Polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang melibatkan Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) Palembang dengan Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (Bapenda) memasuki babak baru.
Pendiri Yayasan IGM, Marzuki Alie, menegaskan pihaknya tidak menutup diri terhadap kewajiban membayar pajak. Namun, pembayaran tersebut harus didasarkan pada ketentuan dan keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.
Hal itu disampaikan Marzuki dalam konferensi pers yang digelar Jumat (30/10/2026) sore. Ia menegaskan, apabila Menteri terkait, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan Yayasan IGM wajib membayar PBB, pihaknya siap menjalankan keputusan tersebut.
“Kalau misalnya menteri yang terkait, atau BPK atau BPKP kita harus bayar, ya kita bayar. Ketentuan mengenai lembaga nirlaba telah diatur secara jelas dalam undang-undang, peraturan menteri, maupun peraturan pemerintah,” terang Marzuki.
Menurutnya, penyelenggaraan lembaga pendidikan swasta memiliki ketentuan yang mengharuskan badan penyelenggaranya berprinsip nirlaba. Ketentuan tersebut, kata dia, telah diatur dalam sejumlah regulasi pendidikan.
“Dari dua undang-undang, ada peraturan menteri, ada PP-nya, itu jelas menyatakan nirlaba. Harusnya nggak usah dibicarakan lagi bayar-membayar itu, karena sudah jelas,” tuturnya.
Marzuki juga menjelaskan bahwa Yayasan IGM memandang persoalan PBB-P2 tidak bisa dilepaskan dari ketentuan mengenai penggunaan lahan dan bangunan untuk kepentingan pendidikan yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan.
Ia mengkhawatirkan adanya perbedaan penafsiran terhadap status kelembagaan yayasan apabila kebijakan perpajakan tidak mempertimbangkan ketentuan penyelenggaraan pendidikan nirlaba.
“Kalau kita bayar, melanggar undang-undang. Kalau melanggar undang-undang, kita tidak memenuhi syarat sebagai pendidikan lagi, ya bubar kita. Karena syaratnya kan harus nirlaba,” ungkapnya.
Meski demikian, Marzuki kembali menegaskan bahwa pihaknya bukan bermaksud menghindari kewajiban perpajakan. Yayasan IGM, menurutnya, akan mengikuti keputusan apabila terdapat ketetapan dari lembaga berwenang yang menyatakan kewajiban pembayaran tersebut harus dilaksanakan.
“Bukan tidak akan membayar. Kalau dalam keputusannya nanti, misalnya kata Mendagri bayar, kata BPK bayar, ya sudah kami jalani, membayar itu,” tegasnya.
Soroti Dasar Hukum dan Status Nirlaba Yayasan
Dalam siaran pers resmi Yayasan IGM yang disampaikan pada 30 Oktober 2026, pihak yayasan turut memaparkan sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan keberatan mereka terhadap kebijakan PBB-P2.
Yayasan IGM merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam siaran pers tersebut, yayasan menyoroti ketentuan pengecualian objek PBB-P2 terhadap bumi dan/atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang pendidikan dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Selain itu, Yayasan IGM mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan.
Yayasan IGM juga menjelaskan bahwa penerimaan dari kegiatan pendidikan digunakan untuk membiayai operasional, pembayaran gaji guru dan dosen, pengembangan fasilitas, serta investasi peningkatan mutu pendidikan.
Menurut pihak yayasan, sisa hasil kegiatan tidak dibagikan kepada pembina, pengurus, maupun pengawas, melainkan dikembalikan untuk pengembangan lembaga pendidikan.
Keberatan terhadap Surat Bapenda
Dalam dokumen siaran pers, Yayasan IGM turut menanggapi surat Bapenda Kota Palembang Nomor 973/2642/Bapenda/2026.
Yayasan menyoroti hasil audit Inspektorat Daerah Kota Palembang yang menjadi salah satu dasar penetapan IGM sebagai objek yang dikenakan PBB-P2. Pihak yayasan menilai penentuan status tersebut perlu mempertimbangkan aspek legalitas, karakter kelembagaan, serta ketentuan penyelenggaraan pendidikan nirlaba.
Yayasan IGM bahkan menyatakan keberatan terhadap surat Bapenda tersebut dan menolak pembayaran PBB-P2 berdasarkan penafsiran yang disampaikan dalam surat itu.
Dalam siaran persnya, yayasan juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah mengajukan permohonan pertemuan kepada Pemerintah Kota Palembang sebanyak tiga kali. Namun, menurut keterangan yayasan, permohonan tersebut belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Minta Komisi II DPRD Palembang Fasilitasi RDP
Di tengah polemik yang berkembang, Marzuki Alie berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog terbuka antara Pemerintah Kota Palembang dan pihak yayasan.
Ia secara khusus meminta Komisi II DPRD Kota Palembang memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai kebijakan perpajakan seharusnya tidak berkembang menjadi hubungan yang saling berhadapan antara pemerintah dan masyarakat.
“Komisi II DPRD Kota Palembang, tolong panggil kedua pihak, kita duduk bareng. Ngurus negara ini sama-sama, kalau bisa sama-sama, insya Allah negara ini maju. Nggak boleh masyarakat bermusuhan dengan pemerintahnya,” tukasnya.
Yayasan IGM berharap pemerintah dapat membuka ruang konsultasi dan pembahasan bersama dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk lembaga yang memiliki kewenangan dalam memberikan penjelasan mengenai ketentuan perpajakan.
Melalui penyelesaian secara dialogis, Yayasan IGM berharap polemik PBB-P2 dapat menemukan titik temu tanpa mengabaikan ketentuan perundang-undangan maupun keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan di Kota Palembang.
(Rd)













