News  

Inspektorat Ogan Ilir Tingkatkan Pengawasan Dana Desa, 189 Juta Dikembalikan Akibat Penyelewengan

SUMSELTERBARU – Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam pengawasan pengelolaan dana desa di wilayahnya. Menanggapi 26 pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2024 terkait dugaan penyelewengan dana desa oleh sejumlah perangkat desa, Inspektorat telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif. Dari hasil audit, ditemukan penyalahgunaan dana desa sebesar Rp 189.294.963,- yang telah berhasil dikembalikan ke kas desa oleh pihak terkait. (26/01/25)

Kepala Inspektorat Ogan Ilir menjelaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan dana desa, dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban akhir. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dana desa dikelola secara transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.

“Inspektorat memiliki peran strategis dalam mencegah dan mengatasi penyalahgunaan dana desa. Kami rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBDesa. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan memberikan rekomendasi yang tegas, baik dalam bentuk pengembalian dana maupun langkah hukum sesuai prosedur,” ungkap perwakilan Inspektorat pada 22 Januari 2025.

Selain itu, Inspektorat juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk memperkuat mekanisme pengawasan. “Kami memastikan semua tahap pengelolaan dana desa mendapat pengawasan ketat agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Inspektorat mengapresiasi peran masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan penyimpangan dana desa. “Laporan dari masyarakat sangat membantu dalam pengawasan kami. Kami mengimbau masyarakat untuk terus mengawal pelaksanaan dana desa demi mewujudkan pembangunan yang berintegritas,” lanjutnya.

Berdasarkan update data inpektorat Ogan Ilir Terhadap penyalahgunaan Dana Desa oleh Kades, maka Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Inspektorat akan menindak tegas dan tetap berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum sebagaimana yang telah dilakukan oleh Mantan Kades Harimau Tandang yg telah menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 383 juta dimana kasus ini telah selesai persidangan dan divonis 4 tahun penjara dan saat ini juga Inspektorat bersama Pidkor Polres Ogan Ilir sedang melakukan pemeriksaan kepada Kades Permata Baru yg diduga telah menyalahgunakan dana desanya.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, Inspektorat berharap dapat mendorong pengelolaan dana desa yang lebih baik dan berkontribusi terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat. Langkah ini juga menjadi upaya konkret dalam mendukung pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Ogan Ilir. (riandry)***