SUMSELTERBARU – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan serius mencuat di PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) cabang Kayuagung. Perusahaan pembiayaan ini diduga menjalankan praktik jam kerja berlebih tanpa membayar upah lembur sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rivaldy Setiawan, SH, mengungkapkan bahwa praktik tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi pula di cabang-cabang WOM Finance lainnya di seluruh Indonesia.
“Pola kerja yang kami temukan di Kayuagung menunjukkan adanya keseragaman dalih dan sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi secara sistemik. Ini bukan persoalan satu wilayah, melainkan bisa mencerminkan budaya kerja internal perusahaan yang bertentangan dengan hukum,” tegas Rivaldy dalam pernyataannya, Sabtu (12/7/2025).
Menurut Rivaldy, para pekerja secara rutin bekerja melebihi jam kerja normal tanpa mendapatkan kompensasi lembur. Alasan “pekerjaan belum selesai” kerap digunakan perusahaan untuk membenarkan praktik tersebut, meskipun tidak dibenarkan oleh ketentuan hukum.
“Undang-undang jelas menyatakan bahwa jam kerja ada batasnya. Jika melebihi, maka wajib dibayar sebagai lembur. Mengabaikannya sama saja dengan merampas hak dan waktu pekerja,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tekanan sistemik yang membuat para pekerja enggan bersuara, karena takut kehilangan pekerjaan. Situasi ini, lanjutnya, membuat praktik pelanggaran dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.
“Ini bukan semata kesalahan individu. Ini pola yang dibangun dari atas, menekan ke bawah. Pekerja tidak punya ruang bicara karena takut. Sistem seperti ini harus dihentikan,” tambahnya.
Untuk itu, PGK OKI mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten OKI untuk segera turun tangan. Rivaldy juga meminta agar pengawasan diperluas ke seluruh cabang WOM Finance guna mencegah pelanggaran serupa di tempat lain.
“Jika Disnaker belum tahu, maka sekarang kami sampaikan secara terbuka. Bila tidak ada tindakan, maka itu bentuk pembiaran. Dan pembiaran sama berbahayanya dengan pelanggaran itu sendiri,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, PGK OKI telah membuka posko pengaduan bagi pekerja dan menyatakan siap mengawal proses advokasi hingga tuntas. Ia mengajak para buruh untuk berani bersuara dan memperjuangkan hak-haknya.
“Dunia kerja harus manusiawi. Lembur tanpa bayaran bukan budaya kerja, itu bentuk eksploitasi. Ini harus dihentikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen WOM Finance Kayuagung maupun kantor pusat belum memberikan keterangan resmi. Dinas Ketenagakerjaan OKI juga belum mengeluarkan pernyataan terkait isu ini.***













