News  

Dinas Pendidikan Palembang Larang Penjualan Seragam dan Perlengkapan Belajar di Sekolah

SUMSELTERBARU – Dinas Pendidikan Kota Palembang secara resmi mengeluarkan surat edaran dengan nomor: 420/676/Disdik/2025 tertanggal 3 Juli 2025, yang berisi larangan bagi seluruh satuan pendidikan TK, SD, dan SMP Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk menjual seragam sekolah dan/atau mewajibkan pembelian seragam atau perlengkapan belajar lainnya di sekolah.

Langkah ini diambil sehubungan dengan pelaksanaan daftar ulang Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026, guna memastikan bahwa proses pendidikan tetap mengedepankan asas keadilan dan tidak membebani orang tua murid secara finansial.

Surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12. Regulasi ini menegaskan bahwa sekolah dan komite sekolah dilarang menjual seragam, buku, maupun perlengkapan belajar lainnya secara langsung kepada peserta didik, serta tidak boleh mewajibkan orang tua untuk membeli seragam baru saat proses daftar ulang berlangsung.

 

 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri, menegaskan bahwa satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Wali Kota Palembang, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, dan Inspektur Kota Palembang sebagai bentuk pengawasan dan pelaporan.

Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan Kota Palembang berharap tercipta sistem pendidikan yang lebih transparan, adil, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua dalam mempersiapkan kebutuhan sekolah. (Riandry)