News  

LPBH NU Kota Palembang Tuntut Keadilan untuk Penyandang Disabilitas dalam Kasasi Pemecatan ASN

SUMSELTERBARU – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) Kota Palembang mengawal upaya hukum kasasi yang diajukan oleh YR, seorang penyandang disabilitas mental, terhadap keputusan pemberhentian dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Bangka Barat. YR diberhentikan pada 2021, saat dirinya sedang menjalani perawatan medis untuk penyakit skizofrenia. LPBH NU Kota Palembang, melalui kuasa hukum yang dipimpin oleh Ketua LPBH PCNU Kota Palembang, Senja Nasril, S.H., M.H., CLA, mendampingi YR dalam proses hukum ini di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang. Rabu, (13/11)

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Senja Nasril, S.H., M.H., CLA, Satria Djaya Kesuma, S.H., dan Sullis Bijalala, S.H., M.H., CLA, menyerahkan berkas memori kasasi secara langsung ke PT TUN Palembang yang terletak di Jalan Gub H Bastari, Jakabaring Palembang. “Kami baru menerima kuasa dari klien kami, dan hari ini kami resmi mengajukan memori kasasi,” ujar Satria Djaya Kesuma, selaku Sekretaris LPBH PCNU Kota Palembang.

Kasus ini berawal pada tahun 2021, ketika YR diberhentikan secara sepihak dari jabatannya sebagai ASN di Pemerintah Daerah Bangka Barat setelah mengabdi sejak 2016. Pemberhentian ini dilakukan meskipun YR saat itu tengah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar dengan diagnosa skizofrenia, suatu kondisi gangguan mental jangka panjang yang menyebabkan penderita mengalami halusinasi, delusi, serta kesulitan membedakan antara kenyataan dan pikiran.

“Klien kami diberhentikan ketika kondisinya masih dalam tahap pemulihan. Bahkan, saat diberhentikan, dia tidak dalam keadaan sadar sepenuhnya. Kami baru mengetahui pemberhentian ini setelah YR sembuh dan dalam kondisi sehat,” jelas Satria.

Pihak keluarga YR sudah memberitahukan kondisi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, namun sayangnya pihak Pemkab meminta bukti medis. Bukti medis dari RS Ernaldi Bahar yang menunjukkan kondisi YR baru dikeluarkan pada 17 Februari 2024. Meski demikian, Pemkab Bangka Barat tetap mengeluarkan surat keputusan pemberhentian pada 30 Juni 2021.

Setelah keputusan tersebut, keluarga YR mencoba mengajukan banding administratif melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada 21 Januari 2024. Namun, permohonan mereka ditolak pada 29 Mei 2024 karena dianggap sudah kadaluarsa. Tak patah semangat, mereka akhirnya melanjutkan perjuangan dengan mengajukan kasasi ke PT TUN Palembang, yang saat ini sedang dalam proses.

Dalam memori kasasi, tim kuasa hukum YR meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan keputusan pemberhentian YR, serta mewajibkan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat untuk mencabut surat keputusan pemberhentian tersebut. Mereka juga meminta agar hak-hak YR sebagai ASN dipulihkan dan kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikembalikan seperti semula.

Keluarga YR menegaskan bahwa gejala gangguan mental yang dialami oleh YR sudah terlihat sejak akhir 2020, namun pihak Pemkab Bangka Barat tetap memutuskan untuk memberhentikan YR tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan mentalnya. “Kami berharap keputusan ini bisa dibatalkan, dan YR bisa kembali bekerja seperti semula,” ujar pihak keluarga.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum juga berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan melaporkan masalah ini kepada DPR RI dan Wakil Presiden, untuk memastikan adanya keadilan dalam proses hukum yang dihadapi YR.

“Kami meminta kepada Hakim Agung yang menangani perkara ini agar memberikan putusan yang seadil-adilnya. Ini bukan hanya soal hak individu, tetapi juga soal keadilan bagi penyandang disabilitas,” tegas Satria Djaya Kesuma.

Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan preseden positif, terutama bagi penyandang disabilitas yang menghadapi diskriminasi dalam dunia kerja dan pelayanan publik.***