SUMSELTERBARU – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Mantan Bupati Banyuasin, Askolani Jasi terkait pembatalan akta kelahiran anak kandungnya bersama Nova Yunita berinisial MRN (9).
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 356K/TUN/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, putusan ini merupakan upaya kasasi yang diajukan oleh Pak Askolani terhadap Putusan Pengadilan Tinggi TUN Palembang Nomor: 8/B/2024/PT.TUN-PLG tanggal 28 Maret 2024 jo. Putusan PTUN Palembang Nomor: 61/G/2023/PTUN.PLG tanggal 15 Januari 2024 yang merupakan Gugatan Pembatalan atas Akta Kelahiran Anak yang diajukan oleh Pak Askolani.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nova Yunita, Ahmad Kennedy selaku pihak tergugat intervensi. “Iya, MA menolak kasasi yang diajukan Askolani,” kata dia, Kamis 14 November 2024.
Dengan demikian, Askolani bertanggung jawab akan pemenuhan hak-hak anak terhadap MRN, termasuk memberikan nafkah lahir dan batin.
“Semoga dengan putusan ini, Pak Askolani bisa memberikan yang terbaik bagi sang anak,” kata Nova Yunita.
Diketahui, Askolani mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang untuk membatalkan akta kelahiran anak kandungnya, MRN.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh PTUN Palembang setelah serangkaian tes DNA yang menyatakan bahwa MRN merupakan anak kandung dari pasangan Askolani dan Nova.
Kemudian, Askolani melanjutkan kasusnya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang, namun tidak membuahkan hasil.
Askolani kemudian meminta kasasi ke MA untuk membatalkan akta kelahiran MRN. Namun lagi-lagi, permintaan itu ditolak.
Maka dari itu, MRN dinyatakan sebagai anak sah pasangan Askolani dan Nova Yunita, sehingga keduanya berkewajiban penuh untuk merawat anak tersebut.***













